Senin, 19 Januari 2015

Melapor SPT Tahunan Dengan Formulir 1770 SS


Bila Anda Wajib Pajak Orang Pribadi yang :

1. mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas serta
2. jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun

maka anda dapat melaporkan SPT Tahunan anda dengan formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir SPT 1770 SS).

Sesuai dengan penjelasan dalam Lampiran Per-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya disebutkan bahwa batasan penghasilan bruto yang dimaksud di atas meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Beberapa hal yang harus dipahami berkaitan dengan pengisian formulir SPT Tahunan 1770 SS yaitu :

a) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

b) Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir.

c) Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh : dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah : 10.000.00 (bukan 000.00,00) atau dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah : 125 (bukan 125,50)

d)Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) perbulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

e) Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)

f) Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)


*)Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi yang ditujukan untuk tambahan pengetahuan saja, dan bukan acuan pasti. Aturan dapat sewaktu-waktu berubah. Perubahan aturan mungkin tidak diinformasikan melalui website ini, oleh karenanya untuk kepastian aturan Anda dapat menghubungi Kring Pajak 500200, atau Pegawai Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar